Tertipu Trading Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan, Apakah Uang Korban Bisa Kembali?
apakah uang korban investasi bodong yang terjerat iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali?
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali? Ini Kata Kabareskrim", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/10/160000426/apakah-uang-korban-indra-kenz-dan-doni-salmanan-bisa-kembali-ini-kata?page=all#page2.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Aprillia Ika