Kuasa Hukum Doni Salmanan Tidak Yakin, Penangguhan Penahanan Kliennya Akan Dikabulkan
Kuasa Hukum Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman tidak yakin bahwa penangguhan penahanan kliennya dikabulkan polisi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Kuasa Hukum Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman tidak yakin bahwa penangguhan penahanan kliennya yang diajukan ke aparat kepolisian akan dikabulkan.
Seperti diketahui, Ikbar telah mengajukan penangguhan penahanan setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022). Pengajuan tersebut ditandatangi langsung oleh istrinya Doni Salmanan.
"Kita gak terlalu PD (penangguhan penahanan) akan dikabulkan," ujarnya saat ditemui di rumah Doni Salmanan, Kota Baru Parahyangan, Rabu (9/3/2022).
Ia mengatakan, pihaknya tidak percaya diri permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya tersebut tidak akan dikabulkan karena tidak ada hal yang substansial, tetapi pihaknya berharap hal tersebut akan dikabulkan aparat kepolisian.
"Doni Salmanan sudah mengajukan permohonan (penangguhan penahanan). Dikabulkan atau tidak, itu kan kebijakan dan wewenang dari kepolisian," kata Ikbar.

Baca juga: Doni Salmanan Sudah Jadi Tersangka, Begini Suasana Rumahnya di Kota Baru Parahyangan Bandung Barat
Proses hukum yang menyeret Doni Salmanan ini, kata dia, saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Setelah klien kami DS naik menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Baca juga: Doni Salmanan Sudah Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Aset-asetnya Yang Mewah? Begini Kata Kuasa Hukum
Seperti diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Cantiknya Menjamin Suaminya Akan Kooperatif