Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati karena Jadi Dalang Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg
Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor:
Mumu Mujahidin
(TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru.
Baca juga: Kolonel P Coba Hilangkan Barang Bukti Ini Usai Buang 2 Jasad Sejoli di Nagreg, Ini Kata Danpuspomad
Berita lain terkait Tabrak Lari Nagreg