16 Maling dan Begal Motor di Cirebon Berhasil Diringkus Jajaran Polresta Cirebon dalam 11 Hari
modus operandi 16 maling motor itu meliputi pencongkelan kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T hingga pembegalan di jalanan.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus 16 maling motor dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2022.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan selama 10 hari, yakni mulai 16 - 27 Februari 2022.
Menurut dia, selama periode itu para maling motor tersebut diringkus dari beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon.
"Di antaranya, Arjawinangun, Babakan, Sumber, Susukan, Lemahabang, Waled, dan Astanajapura," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (7/3/2022).

Ia mengatakan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA (31), MN (27), AH (40), EI (19), GY (21), DI (35), AM (16), SD (34), YJ (52), MI (34), KM (14), AA (17), OO (17), SA (29), CA (37), dan DA (23).
Selain itu, mereka merupakan pelaku utama atau eksekutor yang mencuri maupun membegal hingga penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Bahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 sepeda motor yang digunakan para tersangka saat beraksi dan hasil tindak kejahatan.
"Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mencari TKP lainnya," ujar Arif Budiman.
Baca juga: Modus Berikan Bantuan Motor Mogok Dua Begal di Cirebon Ini Bawa Golok untuk Ancam Korban
Adapun modus operandi para maling motor itu meliputi pencongkelan kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T hingga pembegalan di jalanan.
Arif menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui 16 tersangka tersebut tidak hanya beraksi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Namun, beraksi lintas provinsi dari mulai Jawa Barat hingga Jawa Tengah, yang meliputi wilayah Semarang, Jakarta, Tangerang, dan lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ara tersangka dijerat Pasal 363, 365, dan 480 KUHP, serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Arif Budiman.
Baca juga: HEBOH Foto Korban Begal di Kuningan Viral di Pesan Grup WA, Begini Tanggapan Polisi