Polres Ciko Ringkus Kompolotan Begal
BREAKING NEWS - Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Begal, Beraksi di Perbatasan Cirebon-Indramayu
Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus komplotan begal yang beraksi di perbatasan Cirebon - Indramayu
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus komplotan begal yang beraksi di perbatasan Cirebon - Indramayu, tepatnya di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, mengatakan, komplotan itu beranggotakan lima orang yang berinisial W, S, R, K, dan WY.
Menurut dia, mereka terdiri dari dua eksekutor, yakni W dan S, serta tiga orang lainnya merupakan penadah barang hasil tindak kejahatan.
"W dan S membegal korban yang baru pulang berjualan di pasar malam," kata Ahmat Troy Aprio saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Berkat Aksi Heroiknya Taklukkan Begal Bersenjata Api, Jenderal Dudung Naikkan Pangkat Serma Junaedi
Baca juga: OTAK Pelaku Begal Anggota Brimob Ternyata Anak di Bawah Umur, Korban Tangkis Celurit dengan Tangan
Ia mengatakan, aksi itu terjadi pada Sabtu (29/1/2022) kira-kira pukul 22.30 WIB. Saat itu, rantai sepeda motor korban putus sehingga tidak dapat dikendarai.
Korban yang tengah mendorong sepeda motornya tersebut tiba-tiba dihampiri W dan S yang menawarkan bantuan untuk memperbaiki sepeda motornya.
Namun, korban yang merasa khawatir karena merasa ada yang janggal dari gerak-gerik W dan S sehingga menolak tawaran bantuan tersebut.
"Kedua tersangka sempat meninggalkan korban, namun putar balik dan langsung memukul serta mendorong hingga terjatuh," ujar Ahmat Troy Aprio.
Troy menyampaikan, melihat korban tidak berdaya, W dan S langsung merampas ponselnya kemudian kabur. Mereka pun menjual ponsel tersebut keesokan harinya.
W dan S menjual hasil rampasan itu kepada R. Namun, R yang mengetahui ponsel itu merupakan hasil tindak kejahatan karena dijual murah pun kembali menjualnya kepada WY.
Saat menjual ponsel itu kepada WY, R ditemani rekannya yang berinisial K. Kini, seluruh tersangka berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, senjata tajam, sepeda motor yang digunakan saat membegal, dan lainnya.
"W dan S selaku eksekutor dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan tiga penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP serta ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," kata Ahmat Troy Aprio.