Kota Cirebon PPKM Level 4, Ganjil Genap Diberlakukan untuk Seluruh Kendaraan Bermotor

Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Kota Cirebon yang kini menerapkan PPKM Level 4.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat memutar balik kendaraan berpelat nomor ganjil yang akan memasuki Kota Cirebon di Posko Ganjil Genap Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Kota Cirebon yang kini menerapkan PPKM Level 4.

Petugas gabungan pun tampak disiagakan di empat titik perbatasan yang menjadi pintu masuk Kota Cirebon, yakni Kedawung, Krucuk, Kalijaga, dan Penggung.

Mereka terlihat memutarbalikkan seluruh kendaraan yang angka terakhir pelat nomornya termasuk bilangan ganjil karena hari ini merupakan tanggal genap.

Baca juga: Imbas PPKM Level 4, Sekolah di Kota Cirebon Kembali Melaksanakan PJJ

Bahkan, tidak hanya kendaraan dari luar daerah yang berpelat nomor ganjil yang diputar balik di empat titik perbatasan Kota Udang tersebut.

Namun, para petugas juga tampak memutarbalikkan kendaraan yang berpelat nomor E atau berasal dari wilayah aglomerasi Ciayumajakuning.

"Seluruh kendaraan yang pelat nomornya ganjil langsung kami putar balik, sehingga tidak bisa memasuki Kota Cirebon," ujar Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, saat ditemui di Posko Ganjil Genap Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/2/2022).

Ia mengatakan, hal itu dikarenakan Kota Cirebon tengah menerapkan PPKM level 4 sehingga ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor tanpa terkecuali.

Selain itu, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi bagi pengemudi kendaraan bermotor berpelat nomor selain E yang akan memasuki Kota Cirebon.

Di antaranya, kartu vaksinasi Covid-19 dan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test PCR.

"Persyaratan tersebut harus dipenuhi pengendara dari luar daerah meski pelat nomornya sesuai tanggal pada hari itu," kata Triyono Raharja.

Triyono menyampaikan, kebijakan ganjil genap bakal diberlakukan setiap Sabtu dan Minggu sejak pagi hingga malam di Kota Cirebon selama masa PPKM level 4.

Bahkan, pihaknya juga berencana menerapkan kebijakan itu pada hari libur nasional untuk menekan mobilitas warga di wilayah Kota Udang.

"Akhir pekan ganjil genap, sedangkan pada Senin - Jumat diberlakukan check point kartu vaksinasi bagi pengendara yang memasuki Kota Cirebon," ujar Triyono Raharja.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved