BUNTUT Laporkan Menag Terkait Gonggongan Anjing, Roy Suryo Dilaporkan Balik oleh LBH PP GP Ansor
Buntut melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait "gonggongan anjing", pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan balik LBH GP Ansor
TRIBUNCIREBON.COM - Buntut melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait "gonggongan anjing", pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan balik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Yaqut Cholil Qoumas telah melanggar UU ITE dan penistaan agama.
Sementara laporan terhadap Roy Surya ini diketahui lewat unggahan Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, di akun Instagramnya, @gunromli.
"Alhamdulillah. Akhirnya Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ansor dgn dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan kabar bohong," tulisnya, Jumat (25/2/2022).
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, dilansir Tribuncirebon.com dari Tribunnews.com, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Roy Suryo Soroti Menag Yaqut Yang Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Ini Videonya
Baca juga: Massa Aliansi Ummat Islam Garut Geruduk Kantor Kemenag, Minta Presiden Jokowi Copot Menag Yaqut
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.
Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.
Pasal yang disangkakan pada Roy Suryo yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, pada Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Namun, Penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Pitra Romadhoni memperlihatkan barang bukti dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti, Kamis (24/2/2022). (Tribunnews.com/Fandi)
Diwartakan Tribunnews.com, Roy yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, mengatakan alasan polisi menolak laporannya terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas alasan itu, polisi tidak menerima laporan Roy atas dugaan penistaan agama Menag Yaqut.
Dapat Reaksi Keras
Aksi yang dilakukan Roy Suryo itupun menuai reaksi keras dari Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
“Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?"
"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Dendy di Jakarta, Kamis (24/2/2022), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.
Lantaran, dalam faktanya, Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing.
Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.
“Kami haqqul yaqin laporan model-model semacam ini tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.
Dendy juga menilai, laporan Roy Suryo sangatlah lemah.
Sebab laporannya hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
"Apalagi Roy Suryo ini kan bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga pernah tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” terangnya.
Menurut Dendy, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Namun demikian, materi laporan tidak boleh serampangan.
Lebih buruk lagi, jika pelaporan ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban.
“Kepolisian tentu perlu menimbang motif dan iktikad pelapor. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.
Roy Suryo Kecewa
Laporan Eks Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya ditolak.
Kepastian itu didapat Roy usai berkonsultasi dengan pihak penyidik di SPKT Polda Metro Jaya saat melaporkan Yaqut atas ucapan kontroversialnya soal pengaturan suara Toa Masjid yang dianalogikan gonggongan anjing.
"Saya melaporkan seseorang berinisial YCQ yang dua hari ini sangat viral. Kami sudah berkonsultasi terlebih dahulu dan saya harus menyampaikan bahwa saya kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Hari ini saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Roy yang didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni mengatakan, alasan polisi menolak laporannya terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas alasan itu, polisi tidak menerima laporan Roy atas dugaan penistaan agama Menag Yaqut.
"Hasil konsultasi dengan pak Pitra terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama yakni Locus Delicti karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," tutur Roy.
Meski laporannya tak diterima, Roy berharap ada perwakilan masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan dugaan kasus penistaan agama Menag Yaqut.
Hal itu dibutuhkan agar laporan tersebut bisa diterima polisi untuk diproses secara hukum.
"Setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locusnya bukan di wilayah PMJ, saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru. Saya terus terang mempertimbangakan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," imbuh Roy.
Dalam laporannya, Roy menjerat Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama.
Pasal itu dipersangkakan kepada Yaqut karena ucapannya yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing dinilai melukai umat islam.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menanggapi soal pengaturan suara TOA Masjid agar pengeras suara itu digunakan secara teratur.
Namun, dalam sebuah acara di Pekanbaru Yaqut mengatakan bila suara azan dari masjid mesti diatur agar tidak menimbulkan gangguan kepada masyarakat.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com