Kota Cirebon PPKM Level 4

Siap-Siap Diputar Balik, Masuk Kota Cirebon Harus Tunjukkan Kartu Vaksin dan Negatif Test Antigen

Petugas meminta pengendara menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat mengecek kartu vaksin pengendara di Pos Check Point Penggung, Kota Cirebon, Jumat (25/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya melaksanakan penyekatan di perbatasan Kota Cirebon.

Dalam penyekatan itu, para petugas tampak memeriksa seluruh kendaraan yang akan memasuki Kota Cirebon yang kini menerapkan PPKM level 4.

Petugas meminta pengendara menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen maksimal satu hari sebelumnya.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan salah satu dari persyaratan tersebut terlihat langsung diputar balik ke arah kedatangannya sehingga tidak dapat memasuki wilayah Kota Udang.

Baca juga: Imbas PPKM Level 4, Sekolah di Kota Cirebon Kembali Melaksanakan PJJ

Baca juga: Kota Cirebon Jadi Satu-satunya Daerah Berstatus Level 4 di Jabar, Ini Aturan yang Akan Diterapkan

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, mengatakan, kegiatan itu diberlakukan setiap hari untuk membatasi mobilitas warga di Kota Cirebon.

Menurut dia, aturan semacam itu berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan memasuki Kota Cirebon, bahkan termasuk kendaraan berpelat nomor E atau berasal dari Ciayumajakuning.

"Kebijakan ini untuk menekan mobilitas masyarakat, karena Kota Cirebon berstatus PPKM level 4," ujar Triyono Raharja saat ditemui di Pos Check Point Krucuk, Kota Cirebon, Jumat (25/2/2022).

Ia mengatakan, terdapat empat pos check point untuk memeriksa para pengendara yang datang dari luar Kota Cirebon, yakni Krucuk, Kedawung, Penggung, dan Kalijaga.

Kegiatan tersebut diterapkan setiap Senin - Jumat dan berlaku bagi kendaraan di luar maupun dalam wilayah aglomerasi Ciayumajakuning.

Selain itu, pihaknya memastikan pengendara yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin atau surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen bakal diputar balik tanpa terkecuali.

"Kalau mau masuk Kota Cirebon, tunjukan kartu vaksin atau surat antigen kepada petugas di check point, kalau enggak ada langsung putar balik," kata Triyono Raharja.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved