Roy Suryo Soroti Menag Yaqut Soal Pemisalan dengan Gonggongan Anjing, Ini Videonya
Roy Suryo turut menyoroti soal pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memberi contoh perbandingan suara toa masjid dengan gonggongan anjing
Penulis: dedy herdiana | Editor: dedy herdiana
TRIBUNCIREBON.COM - Pakar Telematika Roy Suryo turut menyoroti soal pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memberi contoh perbandingan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Mulanya, Roy Suryo hampir tidak percaya pernyataan ini dilontarkan oleh Yaqut, seorang Menteri Agama RI.
Bahkan, Roy sempat mengira judul berita yang dia baca hanya untuk menarik para pembaca dengan isi yang tak sesuai.
"Tadinya sempat saya kira ini hanya "clickbait" media (utk mendapat perhatian saja).
Namun ketika media sekelas Detik, Tribun, Liputan 6-pun menuliskan hal yg sama,
Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ? AMBYAR," kata Roy, dalam akun twitternya @KRMTRoySuryo2, Rabu malam 24 Februari 2022.
Kemudian Roy Suryo pun memposting video rekaman Menag saat menyatakan pernyataannya yang dinilai tidak pantas tersebut.
"Ini BUKTI Otentik Rekaman Audio-Video-nya, 100% ASLI Tanpa Rekayasa / Editing ..," kata Roy Suryo.
Tak hanya sampai di situ, Roy Suryo pun kemudian mengunggah video rekaman Menag kembali yang diserrtai keterangannya.
"Maaf karena ada Permintaan Video ASLI tsb ditulis NARASI-nya, maka saya Posting Video berikut Caption Narasi tsb (yg secara jelas memuat kata2 ANJING, MENGGONGGONG dsb)," kata Roy Suryo.
Berdasarkan rekaman video tersebut, berikut pernyataan Menag yang memuat kata-kata anjing menggonggong:
"Yang paling sederhana lagi kalau kita hidup. Tetangga kita ini dalam satu kompleks misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Jadi suara-suara ini, apapun suara itu harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan. Ya speaker di masjid, mushala silakan dipakai, monggo dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu," tutur Menag
Sementara itu Roy Suryo di akun Twitter
Sementara sebelumnya diberitakan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (23/2/202).
Di acara itu ia menjelaskan, kenyamanan dan ketentraman menjadi alasan mendasar tentang keputusannya menerbitkan surat edaran aturan pengeras suara masjid saat azan.
Yaqut Cholil Qoumas menyebut, suara bising dari azan yang diperdengarkan melalui toa dan speaker akan menganggu kenyamanan masyarakat.
Jika pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan dikhawatirkan bisa menggangu orang lain.
"Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang disaat bersamaan itu bagaimana," kata Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari Tribunpekanbaru.com, usai menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (23/2/202).
Artinya, kata Yaqut Cholil Qoumas, apapun suara yang didengar oleh orang, jika tidak diatur dengan baik, maka suara tersebut bisa mengganggu orang..
Termasuk suara-suara yang keluar dari pengeras suara atau toa di masjid-masjid dan mushalla.
"Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di mushala, monggo dipakai, silkahkan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu, supaya niat menggunakan toa dan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk siar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama kenyakinannya dengan kita, jadi berbeda kenyakinan itu kita harus saling menghargai," katanya. (*)