Panglima Santri Jabar Angkat Bicara Soal Heboh Gonggongan Anjing: Mau Ramadhan Malah Bikin Gaduh
anglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, angkat bicara soal suara azan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, angkat bicara soal suara azan sama menggangunya dengan gonggongan anjing yang dikemukakan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Pak Uu, sapaan akrabnya, mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing tidak elok.
"Tak elok rasanya mengandaikan azan mengganggu seperti gonggongan anjing," kata Pak Uu, Kamis (25/2/2022).
Pak Uu menegaskan, gangguan gonggongan anjing sangat jauh berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara.
Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.
"Tidak elok mentasbihkan azan dengan gonggongan anjing, karena gonggongan anjing dan suara azan akan berbeda di telinga," ujar Pak Uu.
Baca juga: Roy Suryo Soroti Menag Yaqut Yang Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Ini Videonya
Oleh karena itu, Panglima Santri Jabar memohon Menteri Agama bijaksana dalam membuat statement.
Terkait diterbitkannya surat edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Pak Uu juga meminta pihak Kemenag agar lebih bijak dalam membuat aturan.
Pak Uu mengungkapkan, surat edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan.

Terutama, katanya, waktu penerbitan surat edaran itu dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadan.
"Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadan," kata Pak Uu.
Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. "Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," ujar Pak Uu.
Baca juga: Menag Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Apakah Bisa Dipolisikan? Ini Kata Pakar Hukum
Menurut Pak Uu, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan.
Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.