Menag Bikin Contoh Gonggongan Anjing di Perumahan, Apakah Bisa Dipolisikan? Ini Kata Pakar Hukum
Menag Yaqut Cholil Qoumas dianggap telah melakukan penistaan agama, lantaran membandingkan suara adzan dari pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengunaan pengeras suara di masjid menuai kritikan.
Ia dianggap telah melakukan penistaan agama, lantaran membandingkan suara adzan dari pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Selain menuai kritik, Yaqut juga akan dilaporkan Polisi lantaran dianggap melakukan penistaan agama.
Lalu, apakah Yaqut bisa dilaporkan Polisi akibat ucapannya?
Pakar Hukum Universitas Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan mengatakan bahwa dalam tindak pidana mensyaratkan adanya mens rea atau niat jahat dari pelakunya.

"Jadi, kalau mencemarkan agama, ya ada niat untuk mencemarkan agama. Kalau orang-orang itu tidak punya niat, ya tidak bisa dikriminalisasi semua orang, mau siapapun," ujar Agustinus Pohan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, Menteri Agama itu merupakan tokoh muslim, sehingga kurang rasional jika ada niatan untuk menghina agamanya sendiri.
"Kemenag itu kan tokoh muslim, masa dia menghina agamanya sendiri. Ini politik, jadi susah. Semua salah omong sedikit, ditafsir sendiri kemudian dilaporkan. Kalau dari kacamata hukum, jelas harus ada mens reanya, selain itu mencemarkan atau tidak, ini harus diuji," katanya.
Jangan sampai, kata dia, karena ada tekanan perkara semacam ini diproses dan mengabaikan mens reanya.
Baca juga: Panglima Santri Geram Menag Yaqut Umpamakan Azan Mengganggu Seperti Gonggongan Anjing, Mohon Bijak
"Jadi, yang harus diperhatikan itu ada tidak mens reanya, niat untuk menghina. Ini penegakan hukumnya harus benar, bahwa sebagai public figure tidak boleh kepeleset lidah, betul. Tapi jangan, kalau kepleset lidah berarti itu kejahatan, itu secara politik merugikan yang bersangkutan, tapi jangan jadi kriminal, nanti siapapun orang kalau (salah omong) dikriminalisasi semua," ucapnya.
Sebelumnya, pakar telematika, Roy Suryo melalui laman media sosialnya mengaku terkejut dengan ucapan dari Menag.
"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing?," tulis Roy Suryo.
Ia pun kini mengaku akan melaporkan sang menteri atas dugaan penistaan agama.
"InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2," katanya.
Baca juga: Menag Yaqut Keluarkan Aturan Volume Pengeras Suara di Masjid Tak Boleh Lebih dari 100 Desibel