SIDANG Vonis Otak Pembunuhan Yang Libatkan 6 Oknum TNI AL Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk, Hakim Kabur
Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap San Fransisco Manalu alias Toni yang melibatkan 6 anggota TNI AL diwarnai kericuhan.
"Kami tetap menghormati persidangan, akan tetapi ada satu hal yang kami tidak terima dari tuntutan jaksa, 19 tahun menurut kami sangat tidak manusiawi," ujar Joni usai persidangan.
Jika memang korban bersalah, kata Joni, ia dan keluarganya bisa menerima jika terdakwa dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa.
"Ini sudah jelas anak kami tidak terbukti bersalah, bahkan kami keluarga atau selaku orang tua masih penasaran, sebenarnya apa penyebab sampai anak kami dibunuh tanpa ada kesalahan," tegas Joni.
Kronologi Kejadian
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan San Fransisco Manalu alias Toni terjadi pada 29 Mei 2020 lalu.
Peristiwa memilukan tersebut bermula ketika Ade Mustofa yang merupakan sopir Rasta, seorang pengusaha ikan di waduk Jatiluhur, kehilangan mobil di lokasi pencucian mobil milik Toni, yakni di wilayah Munjul, Purwakarta.
Rasta yang tidak terima atas kehilangan mobil tersebut, meminta salah seorang oknum TNI AL yang merupakan calon menantunya untuk menyiksa Ade Mustofa dan Toni.
Baca juga: SOSOK Ati Rohaeni, Guru yang Ditusuk Mantan Suami, Rekannya Sebut Korban Curhat Ini Sebelum Wafat
Namun, Toni tidak mengakui tuduhan bahwa ia mencuri mobil milik Rasta, Hingga akhirnya Toni tewas setelah diculik dan dianiaya enam oknum TNI AL.
Berbeda dengan Toni, Ade Mustofa masih hidup karena ia mengakui tunduhan tersebut, Ade Mustofa mengaku karena tak tahan dengan siksaan.
Akibat penyiksaan tersebut, Ade Mustofa mengalami luka berat disejumlah bagian tubuh, ia bahkan mengaku trauma akibat penyiksaan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut Jonisah berharap, agar majelis hakim adil.
"Sekian lama kami memperjuangkan proses hukum ini, saya harap hasilnya adil dan tidak mengecewakan seperti ini," ucapnya.