Akting Bu Guru Dirampok Rp 150 Juta Ternyata Bohong, hingga Pingsan Berkali-kali, Ini Kata Polisi
Belakangan akting Sri Wahyuliati Ningsih ini dibongkar polisi karena bertele-tele saat dimintai keterangan soal perampokan uang Rp 150 juta
TRIBUNCIREBON.COM - Sri Wahyuliati Ningsih (42) seorang guru PNS berkali-kali pingsan saat dimintai keterangan terkait perampokan uang Rp 150 juta yang dialaminya.
Sebelumnya oknum guru tersebut mengaku menjadi korban perampokan uang senilai Rp150 juta di jembatan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (21/2/2022).
Belakangan akting Sri Wahyuliati Ningsih ini dibongkar polisi karena bertele-tele saat dimintai keterangan soal perampokan.
Berdasarkan fakta penyelidikan dari Kepolisian ternyata PNS guru SD bernama Sri Wahyuliati Ningsih warga Dusun/Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut membuat laporan palsu.

Kapolsek Ngoro Kompol Subiyanto mengatakan, Ningsih mengaku kehilangan uang Rp 150 juta.
Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban tidak mengalami hal tersebut.
"Hal itu tidak benar. Korban tidak mengalami kejadian seperti itu," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (22/2).
Subiyanto menjelaskan, korban mengaku dirampok empat orang yang mengendarai motor di jembatan Tanjangrono.
Baca juga: BOHONG Wanita di Garut Mengaku Dibegal Rp 1,3 Miliar, Terungkap Fakta Sesunguhnya, Ini Kata Polisi
Saat itu, dia mengendarai motor Honda Beat usai mengambil uang Rp 150 juta dari Bank Jatim cabang Ngoro.
"Kami cek di Bank Jatim ternyata yang bersangkutan tidak mengambil uang Rp 150 juta dan tabungan sekitar Rp.3 juta," bebernya.
Korban sempat bertele-tele bahkan beberapa kali pingsan ketika diperiksa terkait kasus perampokan tersebut.
Setelah terdesak akhirnya korban mengaku membuat laporan palsu dirampok lantaran permasalahan keluarga.
"Korban diberi uang orang tuanya Rp 150 juta yang kemungkinan dihabiskan sehingga mengaku menjadi korban kejahatan," ucap Subiyanto.
Baca juga: Mama Muda Ditangkap Polisi, Lantaran Buat Laporan Palsu Dibegal untuk Hindari Motor Ditarik Leasing
(Tribun Timur/Mohammad Romadoni)