Nasib Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot Terus Dimutasi karena Bela Warga, Ujung-ujungnya Ditahan
Dicopt dari jabatannya dan dimutasi nasib Brigjen TNI Junior Tumilaar akhirnya ditahan Pomdam Jaya.
TRIBUNCIREBON.COM - Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar sempat jadi sorotan dan viral.
Brigjen TN Junior Tumilaar sempat membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor dari penggusuran.
Namun nasib Brigjen TNI Junior Tumilaar akhirnya ditahan Pomdam Jaya.
Kabar terkini, beredar sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial pada Senin (21/2/2022).
Surat tersebut perihal permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial (istimewa)
at karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).
Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).
Baca juga: Video Brigjen Junior Tumilaar saat Marah di Sentul City Kembali Viral, Berikut Sosoknya
Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.
Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews masih mencoba mengonfirmasi ke sejumlah pihak perihal surat tersebut.