Seorang Janda di Rancabali Dirudapaksa Secara Bergilir di Kebun Teh Setelah Karaoke Bareng

Kusworo menjelaskan kronologi kejadian, pada tanggal 16 Februari 2022 sore hari, ada rencana korban bersama temannya inisial R, untuk karaoke bersama

Editor: dedy herdiana
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi 

Ketika tersangka lengah, kata Kusworo, korban melarikan diri dan berteriak-teriak minta tolong karena teriakan korban, tersangka melarikan diri.

"Korban langsung laporan ke Polsek setempat, tim gabungan Polsek Ciwidey dan Polresta Bandung, serta back up dari Polda Jabar, sehingga dalam waktu 1x24 jam tersangka berhasil diamankan," ujar Kusworo.

Kusworo mengatakan, dari empat tersangka salahsatunya, melakukan perlawanan, saat akan ditangkap sehingga, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Kami menembak kakinya, sehingga perlawanannya pun berakhir," katanya.

Menurut Kusworo, barang hasil kejahatan belum sempat di bagi oleh para tersangka karena lebih dulu tersangka diamankan.

"Barang bukti berhasil diamankan. Baik itu sepeda motor, HP, dan lainnya," katanya.

Kusworo mengatakan, adapun yang dikenakan, yakni 364 KUHP dan atau 285 KUHP perkosaan dengan pencurian dan kekerasan.

"Masing-masing ancamannya 12 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Kajari Kabupaten Cirebon Tegaskan Jaksa Tidak Minta Penyidik Tetapkan Nurhayati sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved