Nasib Doni Salmanan akan seperti Indra Kenz Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum Korban Binomo
Menurut dia, pihaknya sudah menerima banyak laporan dari pihak korban oleh terlapor Doni Salmanan. Bahkan, korban mengalami kerugian hingga miliaran
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2022).
Baca juga: Aksi Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Bawa Setan-setan Menyeramkan, Bagi-bagi Duit di Lampu Merah
Baca juga: Balasan Doni Salmanan Saat Dihantam Hujatan Makan 70 Persen dari Menjadi Afiliator Binary Option
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan penyidik dipastikan bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus Binomo tersebut. Proses penyidikan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," pungkas Whisnu.

Sebagai informasi, sejumlah korban Binomo direncanakan bakal menggelar demonstrasi di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/2/2022).
Adapun aksi itu digelar sebagai bentuk protes terlapor kasus Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz mangkir dari pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dan Tribunnews.com