Sosok
SOSOK Laksda Nazali Lempo, Danpuspom yang Disentil Jenderal Andika Soal Pelanggaran HAM di Paniai
Berikut profil dan biodata Laksda TNI Nazali Lempo yang disentil Jenderal Andika Perkasa soal kasus pelanggaran HAM di Paniai.
TRIBUNCIREBON.COM - Beberapa waktu lalu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyentil kasus pelanggaran HAM di Paniai Papua.
Kasus pelanggaran HAM di Paniai ini diduga melibatkan oknum anggota TNI.
Berikut profil dan biodata Laksda TNI Nazali Lempo yang disentil Jenderal Andika Perkasa soal kasus pelanggaran HAM di Paniai.
Sosok Laksda TNI Nazali Lempo saat ini dikenal sebagai komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Jenderal Andika Perkasa baru-baru ini menyampaikan kepada Laksda TNI Nazali Lempo dan jajarannya, bahwa jangan sampai ada kesan TNI menghambat pemeriksaan saksi kasus pelanggaran HAM di Paniai.
Melansir dari Wikipedia, Laksda TNI Nazali Lempo lahir 14 Oktober 1965.

Ia adalah seorang perwira tinggi TNI-AL yang sejak 19 Juli 2021 mengemban amanat sebagai Danpuspom TNI.
Nazali Lempo, merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke- XXXVI/tahun 1990.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Komandan Puspomal.
Laksda TNI Nazali Lempo berhasil menyematkan gelar Doktor Hukum setelah melalui wisuda pada sidang senat terbuka Program Pascasarjana yang digelar Universitas Hasanuddin (UNHAS) di Baruga A.P. Pettarani.
Dalam sidang promosi beberapa waktu yang lalu, Laksda TNI Nazali Lempo mendapat Indeks Prestasi Komulatif (IPK) memuaskan nilai 3,78.
Baca juga: SOSOK Letkol Inf Rio Neswan, Lulusan Akmil 2000 yang Dilantik Menjadi Komandan Brigif 15/Kujang II
Karier Militer:
- Danpomal Lantamal VI/Makassar
- Danpomal Lantamal III/Jakarta (2014—2015)[4]
- Komandan PM Kormabar[5] (2015—2016)
- Wadanlantamal II/Padang[6] (2016—2017)
- Wadanpuspomal (2017—2018)
- Danpuspomal (2018—2021)
- Danpom TNI (2021—Sekarang)
- Disentil Panglima TNI Soal Kasus HAM di Paniai
Baru-baru ini, Jenderal Andika Perkasa mengingatkan kepada jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua, yang diduga melibatkan prajurit TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika menyampaikan bahwa jangan sampai ada kesan TNI menghambat pemeriksaan saksi kasus pelanggaran HAM di Paniai tersebut.
Menurut Panglima, TNI pada kasus itu hanya perlu memastikan adanya kejelasan serah terima prajurit yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung RI.
“Yang penting serah terimanya jelas, sehingga jangan sampai ada kesan supaya pemeriksaan tidak berlama-lama, atau dibatasi, tidak bebas,” kata Panglima TNI saat rapat rutin bersama tim hukum TNI yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika menyampaikan demikian menanggapi laporan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo.
Baca juga: Jenderal Dudung Abdurachman Beri Ini ke Serma Junaedi Anggota TNI di Majalengka Yang Gagalkan Begal
Diketahui, Danpuspom melapor kepada Panglima TNI terkait adanya permintaan pemeriksaan prajurit TNI sebagai saksi terkait kasus Paniai dari penyidik kejaksaan.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah warga sipil dan tujuh anggota Polri.
Sementara terkait pemeriksaan teradap prajurit TNI sebagai saksi, Danpuspom menyampaikan kepada Panglima TNI bahwa pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu.
Selanjutnya, Danpuspom lanjut melaporkan bahwa pemeriksaan prajurit TNI rencananya akan berlangsung di Kantor Puspom TNI, Jakarta.
Mendengar laporan tersebut, Jenderal Andika menyampaikan bahwa TNI tidak perlu mengatur atau menentukan tempat pemeriksaan karena penyidikan dilakukan oleh kejaksaan.
“Mau diperiksa di mana saja monggo (silakan) karena penyidiknya mereka.
Mau diperiksa di kejaksaan silakan. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer, kita hanya (mengurus) perizinan,” ujar Panglima TNI.
Seperti diketahui, pelanggaran HAM berat dilaporkan terjadi di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014 yang menyebabkan lima warga sipil tewas dan 17 warga lainnya luka-luka.
Kasus tersebut diyakini melibatkan sejumlah prajurit TNI. Dalam insiden di Paniai, setidaknya empat pelajar tewas tertembak di lokasi unjuk rasa, sementara satu lainnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun lima pelajar yang tewas pada insiden Paniai, yaitu Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17), dan Alfius Youw (17).
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Didukung Sederet Artis Ini untuk Maju Jadi Capres di Pilpres 2024
Tidak hanya korban jiwa, 17 warga sipil juga mengalami luka-luka akibat bentrok antara massa unjuk rasa dan aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri.
Terkait insiden tersebut, pada 2020 Komnas HAM kemudian menetapkan bahwa insiden di Paniai itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran HAM yang Berat pada 2021 membentuk tim penyidik yang terdiri atas 22 jaksa senior.
Tim penyidik itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Jenderal Andika Perkasa Tak Pandang Bulu
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memang tak pandang bulu dalam menindak anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Contohnya saja yang terbaru adalah masalah pelaporan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman atas dugaan penghinaan agama.
Merespon laporan tersebut, Jenderal Andika Perkasa tak tinggal diam dan sangat transparan.
Ia membeberkan dengan jelas langkah-langkahnya untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti laporan dugaan penghinaan agama terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman.
Baca juga: Jenderal Andika Punya Modal Kuat Jadi Calon Presiden dan Maju di Pilpres 2024, Mulai Muncul Dukungan
“Kami pun punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan sudah kita mulai sejak Senin (31/1/2022) kemarin,” ujar Jenderal Andika Perkasa, melansir dari Kompas TV dalam artikel 'Kata Panglima TNI Andika Perkasa Soal KSAD Dudung Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan Agama'.
Panglima TNI juga menyampaikan, sejumlah saksi ahli telah dihadirkan senin lalu untuk memastikan adanya penghinaan agama pada pernyataan Jenderal Dudung.
“Proses-proses permintaan keterangan dari pelapor, kemudian juga konfirmasi keberapa pihak termasuk nanti menghadirkan beberapa saksi ahli.
Untuk memastikan kami memahami konten dari tuntutan maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ujar Panglima TNI.
Sebelumnya, KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan ke Polisi Militer karena Pernyataannya di YouTube.
Sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan KSAD Dudung Abdurachman.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat 28 Januari 2022.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung Abdurachman yang dianggap menyinggung umat agama tertentu.
Pernyataan ini disampaikan saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung Abdurachman tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.
Baca juga: Nasib Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Kini Menunggu Putusan MK, Sang Jenderal Memohon ke Hakim
"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 Januari 2022.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad'.
Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.
Menurutnya, pernyataan Dudung Abdurachman juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.
Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut.
Atau memproses Dudung Abdurachman secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.
"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan.
Terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Damai mengklaim bahwa laporan terhadap Dudung telah diterima oleh petugas bernama Agus Prasetyo.(*)