Suami yang Rampas Nyawa Istrinya Sendiri di Depan Anaknya di Garut, Divonis Penjara, Berapa Tahun?

Peristiwa perempasan nyawa tersebut terjadi di Kampung Cibingbin, Desa Cirapuhan, Selaawi, Kabupaten Garut pada Kamis 9 September 2021.

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
Mimin (25) korban perampasan nyawa di Kabupaten Garut oleh suami telah dimakamkam di Kampung Cibinbin Desa Cirapuhan Kabupaten Garut, Kamis (9/9/2021).  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - An (27) pelaku perampasan nyawa terhadap istrinya sendiri di Kecamatan Selaawi Garut divonis 8 tahun penjara.

Peristiwa perempasan nyawa tersebut terjadi di Kampung Cibingbin, Desa Cirapuhan, Selaawi, Kabupaten Garut pada Kamis 9 September 2021.

Mimin istri An meninggal dunia setelah mengalami beberapa luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Aksi perampasan nyawa tersebut sempat disaksikan langsung oleh anaknya yang masih di bawah umur.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Garut terdakwa An dinyatakan terbukti bersalah.

"Menyatakan Terdakwa An Bin S, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban,"

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara delapan tahun," ujar Hakim Ketua Sandi Muhammad Alayubi dalam pembacaan putusan pada Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Istri Pulang Kerja Cekcok hingga Tewas di Tangan Suami, 2 Hari Jasadnya Disimpan di Kamar Mandi

Peristiwa perampasan nyawa tersebut sempat viral lantaran suami korban sempat akan mengakhiri hidupnya sendiri, namun aksinya itu gagal.

Dalam berkas dakwaan jaksa Kejari Garut, Friza Adi Yudha, yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Garut, terungkap bahwa setelah An merampas nyawa istrinya, ia pergi ke kamar mandi untuk mengakhiri hidupnya sendiri.

"Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil satu bilah golok tanpa serangka dengan panjang sekira 50 cm dan satu bilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekira 30 cm,"

"Lalu masuk ke kamar mandi dan menyayat pergelangan tangan kiri terdakwa dengan menggunakan pisau dapur tersebut dan menggorok leher terdakwa dengan menggunakan golok tersebut hingga terdakwa terjatuh pingsan di kamar mandi tersebut,"

Nyawa An berhasil diselamatkan setelah dilarikan ke RSUD dr Slamet Garut, dalam pantauan Tribun Jabar pada malam kejadian, An terkapar dengan luka serius di lehernya.(*)

Baca juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Akhirnya Ngaku Binomo Ilegal, Sebelum Diperiksa Polisi Mau ke Turki Dulu

Baca juga: Begini Tampang Jerinx saat Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved