Maling Sadis di Bandung Barat, Bawa Kabur Motor dan Tinggalkan Korbannya Meninggal Dunia di Jalan
berdasarkan keterangan tersangka, saat itu korban ditemukan telah tergeletak di badan jalan bersama satu unit sepeda motor RX King
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Seorang pria berinisial RR tega mencuri motor ketika korbannya sudah meninggal dunia akibat kecelakaan di sekitar Jalan Raya Cikalongwetan, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Aksi pencurian motor tersebut dilakukan pelaku pada 2 Januari 2022 lalu pukul 02.00 WIB dengan korban seorang pria asal Kabupaten Karawang, bernama Firdaus (21) yang saat itu sudah tergeletak di pinggir jalan raya.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, saat itu korban ditemukan telah tergeletak di badan jalan bersama satu unit sepeda motor RX King.
"Pelaku yang terdiri dari dua orang tak menolong korban yang tergeletak. Mereka malah meninggalkan korban dan membawa kabur kendaraan yang dipakai korban, padahal wajib ditolong," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Heboh Video Pria Bertato Dipukuli Warga, Terungkap Akan Curi Motor Orang Nomor 1 di Desa Babakreuma
Baca juga: Wanita di Indramayu Nekat Curi Motor, Sebelum Nyolong Malah Video Call Pacar Dulu Minta Saran
Setelah itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan polisi sempat menduga korban meninggal karena kecelakaan, namun di lokasi tidak ditemukan goresan di badan jalan sebagai pertanda korban mengalami lakalantas.
"Berdasarkan hasil olah TKP, korban ternyata bukan korban lakalantas, tapi akibat kejahatan pidana. Diduga penganiayaan, tapi di TKP keterbatasan saksi, CCTV, dan bukti lainnya," kata Imron.
Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RR setelah dia menjual kendaraan milik korban melalui media sosial. Untuk menangkap pelaku, polisi melakukan pemancingan dengan cara pura-pura membeli.
"Satu tersangka ini menjual satu unit sepeda motor RX King melalui media sosial setelah satu bulan dari kejadian tersebut. Pemasaran melalui media sosial itu diketahui oleh keluarga dan penyidik, terlihat dari ciri-ciri motor serupa milik korban yang telah hilang," ucapnya.
Untuk saat ini, polisi masih melakukan pengejaran kepada satu tersangka yang masih buron dan nantinya kedua tersangka ini bisa dikenakan dengan pasal berlapis.
"Sementara pelaku RR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Imron.