PT KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Warga Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta Api, Ini Sanksi Pidananya

ada sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar larangan beraktivitas di rel kereta, karena membahayakan diri juga berbahaya bagi perjalanan kereta

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
ISTIMEWA/DOK HUMAS PT KAI DAOP 3 CIREBON
Petugas saat memperbaiki rel kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, Sabtu (6/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat dilarang beraktivitas di rel kereta api.

Bahkan, ada sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut, karena selain membahayakan diri juga berbahaya bagi perjalanan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.

Ia mengatakan, rel kereta api merupakan jalur khusus kereta api sehingga tidak dapat dimanfaatkan sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

Petugas membersihkan kanopi rumah warga yang ambruk menimpa rel kereta di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Minggu (23/1/2022) sore. Foto ISTIMEWA DOK.
Petugas membersihkan kanopi rumah warga yang ambruk menimpa rel kereta di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Minggu (23/1/2022) sore. Foto ISTIMEWA DOK. (Humas PT KAI Daop 3 Cirebon)

"Jadi, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api, karena sangat membahayakan," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspkesi, Kota Cirebon, Kamis (17/2/2022).

Karenanya, pihaknya mengimbau masyarakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun, karena membahayakan keselamatannya sendiri.

Ia mengatakan, ancaman pidana dipidana bagi siapa pun yang terbukti beraktivitas di jalur kereta api ialah penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan orang-orang di sekitarnya agar tidak berkativitas di jalur kereta api.

"Kami mohon saling meningatkan saat melihat orang-orang sekitarnya beraktivitasi di rel kereta api, karena sangat membahayakan," ujar Suprapto.

Telebih, saat ini kecepatan maksimal kereta api yang melintasi wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pun meningkat hingga mencapai 115 - 120 kilometer perjam.

Padahal, sebelumnya kecepatan maksimal kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya mencapai 105 - 110 kilometer perjam.

"Kami mohon hal ini menjadi perhatian bersama, sehingga masyarakat jangan sampai beraktivitas di jalur kereta api," kata Suprapto.

Baca juga: Seorang Santri di Cirebon Tewas Tersambar Kereta Api Argo Dwipangga, Begini Kronologinya

Baca juga: Ibu Muda di Tasikmalaya Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api Pasundan, Terpental Hingga 10 Meter

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved