Ini Waktu Penerapan Ganjil Genap di Kota Cirebon, Tak Ada Pemeriksaan Kartu Vaksinasi

Sistem ganjil genap diterapkan di Kota Cirebon mulai hari ini sebagai tindak lanjut penerapan PPKM level 3.

TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
ILUSTRASI: Petugas menjaga beberapa ruas jalan saat uji coba penerapan sistem ganjil genap di Kota Cirebon, Jumat (12/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sistem ganjil genap diterapkan di Kota Cirebon mulai hari ini sebagai tindak lanjut penerapan PPKM level 3.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, kebijakan tersebut hanya diberlakukan saat akhir pekan dan khusus kendaraan dari luar Ciayumajakuning.

Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan Mulai Hari Ini, 4 Titik Perbatasan Kota Cirebon Dijaga Ketat

Menurut dia, berdasarkan hasil rakor Satgas Covid-19 Kota Cirebon ganjil genap juga hanya diterapkan pada jam-jam tertentu setiap akhir pekannya.

"Hari ini, ganjil genap diberlakukan di Kota Cirebon mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB," kata M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (11/2/2022).

Ia mengatakan, pada Minggu (13/2/2022) besok kebijakan ganjil genap mulai diterapkan pada pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.

Durasi waktu ganjil genap itu pun akan diterapkan secara rutin setiap Sabtu dan Minggu selama masa PPKM level 3 di Kota Cirebon.

Baca juga: SOSOK Kompol Lucky Carvarino yang Dicopot karena Pelanggaran Disiplin, Ternyata Anak Mantan Kapolda

Adapun pemberlakuan ganjil genap tersebut ialah di empat titik perbatasan Kota Udang. Di antaranya, Krucuk, Kedawung, Kalijaga, dan Penggung.

"Tapi, penerapan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu sesuai hasil evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menegaskan, dalam ganjil genap kali ini tidak ada pemeriksaan kartu vaksinasi Covid-19 maupun rapid test antigen bagi pengendara.

Namun, kendaraan asal luar Ciayumajakuning yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal di hari tersebut tidak diizinkan memasuki Kota Cirebon.

"Pokoknya, kalau pelat nomornya tidak sesuai tanggal ganjil - genap langsung diputar balik, enggak ada pemeriksaan," kata M Fahri Siregar.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved