Minggu, 12 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Turut Dihujat Soal Trading di Binomo, Doni Salmanan: Lebih Baik Mati Daripada Jadi Pecundang

Doni Salmanan disebut-sebut jadi bagian afiliator dari aplikasi trading Binomo yang dituding sebagai judi dan penyebab sejumlah orang mengalami rugi

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Nama Doni Salmanan disebut-sebut jadi bagian afiliator dari aplikasi trading Binomo yang dituding sebagai judi dan penyebab sejumlah orang mengalami kerugian dan bangkrut. Doni Salmanan adalah Crazy Rich asal Soreang Kabupaten Bandung yang sering mengadakan kegiatan sosial bagi-bagi uang kepada warga.

Selain Doni Salmanan, nama lain yang sudah dilaporkan oleh nasabah trading itu adalah Indra Kenz, Crazy Rich asal Medan.

Kamis (10/2/2022) kemairn, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk.

Terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Pengendara Harus Siap-siap Nih, Youtuber Tajir Doni Salmanan Bakal Bagi-bagi Duit Lagi di Jalanan

Baca juga: Terinspirasi Doni Salmanan, Youtuber Ini Bagi-bagi Duit Jutaan Rupiah di Jalanan

Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.

"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," ujar Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut.

Hal ini membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.

"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," ucap Whisnu.

Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.

"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu.

Turut terseret dalam putaran kasus hukum Binomo, membuat Doni Salmanan mengunggah status di Instagram.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved