Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Begini Kronologinya
Seorang gadis 12 tahun menjadi korban rudapaksa ayah tiri dan kakek kandungnya hingga hamil 7 bulan.
TRIBUNCIREBON.COM, JAMBI - Seorang gadis 12 tahun menjadi korban rudapaksa ayah tiri dan kakek kandungnya hingga hamil 7 bulan.
Kelakuan bejat sang ayah tiri dan kakek kandung ini dilakukan saat ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.
Diduga aksi bejatnya itu kerap dilakukan kepada korban, hingga menyebabkan gadis tersebut hamil 7 bulan.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Tebo, Provinsi Jambi.
Pelaku rudapaksa ini adalah HL (42), ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban.
Akibat perbuatan kedua pelaku kini korban hamil 7 bulan.
HL dan YY telah diringkus Tim Sultan Polres Tebo.
Kedua pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak di rumah.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Rudapaksa Gadis Cianjur di Rumah Kosong, Kini Korban Hamil 2 Bulan
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menceritakan kronolgi terungkapnya kejadian tersebut.
Awalnya korban berinisial P akan melaksakan pernikahan.
Pada saat sebelum melaksakan pernikahan korban tersebut, ia mengecek kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi atau imunisasi.
Lanjut kata AKBP Fitria Mega, sebelum melakukan imunisasi atau vaksinansi itu dicek oleh dokter di screning.
Baca juga: Bos Warteg Cikarang Dihajar Warga yang Emosi, Gara-gara Kepergok Rudapaksa Pegawainya: Baru Sekali
Ternyata diketahu bahwa korban dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Saat ibu korban menanyakan ke anaknya bahwa korban mengakui sudah dilakukakan pencabulan oleh ayah tirinya dan kakek kandungnya," ujar AKBP Fitria Mega, Kamis (10/2/2022).
Dikatakannya, untuk saat ini masih dua orang pelaku yang diamankan dalam tahap pengembangan apakah ada lagi pelaku lain yang akan dijadikan tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/cabul-rudapaksa.jpg)