Fatimah Kader PSI Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Tunggal yang Akibatkan Mobil Terbakar

Kader Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Fatimah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar

Editor: dedy herdiana
(Tangkap layar twitter @antungriduan)
Video terakhir Fatimah semasa hidup. (Tangkap layar twitter @antungriduan) 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kader Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Fatimah ditetapkan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan Fatimah yang menyetir mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma. 

Bukan cuma AKP Novandi Arya Kharizma yang meninggal, Fatimah juga tak tertolong akibat insiden itu.

Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sosok Fatimah, perempuan yang meninggal bersama AKP Novandi Arya putra Gubernur Kalimantan Utara dalam kecelakaan mobil terbakar di Senen Jakarta Pusat adalah anggota Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ).
Sosok Fatimah, perempuan yang meninggal bersama AKP Novandi Arya putra Gubernur Kalimantan Utara dalam kecelakaan mobil terbakar di Senen Jakarta Pusat adalah anggota Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ). (IG/Giring)

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: AKP Novandi Meninggal Bersama Fatimah Kader PSI, Postingan Istrinya Jadi Sorotan

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Kasus ditutup

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: TERKUAK, Ini Alasan AKP Novandi yang Bertugas di Polda Kaltim Berada Jakarta dan Alami Kecelakaan

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Mobil sedan Camry tersebut menabrak pembatas jalan jalur transjakarta.

Mobil yang mereka kendarai pun terbakar.

Dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni akibat hilangnya kendali atas kendaraan.

"Dugaan sementara out of control, menabrak pembatas jalan jalur busway," tutur Purwanta.

Akibat kecelakaan tunggal tersebut, seorang pengendara dan satu penumpang mobil meninggal.

Jenazah korban telah dibawa ke RSCM Jakarta.

Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa salah satu korban merupakan putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang yang bernama Novandi Arya Kharizma.

Sementara satu korban lain diketahui merupakan seorang perempuan bernama Fatimah.

Korban diketahui merupakan kader sekaligus pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (*)

Baca juga: Briptu Reynaldo Ternyata Sudah Tahu Keberadaan Sang Istri Briptu Christy, Ungkap Pesan Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tetapkan Kader PSI Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil AKP Novandi di Jakpus

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved