Purwakarta Kini Masuk PPKM Level 2, Ini Aturan Baru Masuk Kantor dan Resepsi Pernikahan
Gelombang ketiga Covid-19 varian omicron sudah berlangsung di Indonesia, khususnya Jawa Barat.
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Gelombang ketiga Covid-19 varian omicron sudah berlangsung di Indonesia, khususnya Jawa Barat.
Diketahui, penyebaran kasus omicron sudah tersentral di Pulau Jawa dan Bali sebesar 93 persen, dan 7 persen tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3, Syarat Pelaksanaan Resepsi Pernikahan Berubah Lagi
Penyebaran Covid-19 varian Omicron ini disebut dua kali lipat lebih cepat daripada varian delta. Meskipun secara data klinis, varian omicron, tetap lebih kecil atau lebih ringan daripada varian delta.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi perihal beberapa hal penting evaluasi penanganan Covid-19 di Purwakarta.
"Berdasarkan arahan dari Presiden, yang harus dilakukan hari ini yaitu penerapan protokol kesehatan harus diperketat, kami akan membuat surat edaran terbaru untuk para pelaku ekonomi, usaha, jasa, ritel, perusahaan, industri, pengelola wisata, dan lain pihak lain untuk imbauan menerapkan protokol kesehatan," ujar Anne usai rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19 di Kantor Bupati Purwakarta, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Berubah Lagi, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3: Tempat Ibadah Dibuka Maksimal 50 Persen
Pihaknya juga mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ketua IDI, Ketua IBI, para Pimpinan Perusahaan, dan pimpinan Rumah Sakit, serta pelaku usaha se-Kabupaten Purwakarta secara virtual.
"Sementara, untuk masyarakat yang bekerja di perkantoran ataupun di tempat lainnya, mereka perlu menyiapkan dan menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sehingga dapat terdeteksi penyebaran Covid-19 di lingkungannya," kata dia.
Satgas Covid-19 kini juga merencanakan operasi yustisi di beberapa lokasi, hal itu dilakukan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan pantauan.
Dilansir dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, kini ada enam kecamatan zona merah, Purwakarta juga termasuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa Barat.
"Untuk wilayah yang termasuk ke dalam zona merah, anak sekolah mulai belajar di rumah (daring), sekarang baru beberapa sekolah yang sudah diterapkan daring. Selain itu, untuk acara pernikahan tidak diperkenankan makan di tempat (dine in) dengan pantauan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.