Aturan PPKM Level 3 Berubah, Shalat Jumat di Masjid Masih Diperbolehkan Asal Patuhi Syarat Ini

Kemenag menyebut, shalat Jumat di masjid masih tetap bisa dilaksanakan. Ini aturan terbarunya

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ilustrasi: Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Agung Indramayu, Jumat (9/7/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah telah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.

Bagaimana dengan peribadatan selama PPKM, termasuk shalat Jumat di masjid?

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebut, shalat Jumat di masjid masih tetap bisa dilaksanakan.

"Sementara masih sesuai edaran ini (SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022), belum ada yang baru," kata Kamaruddin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2022).

 Pembatasan kuota Dalam SE tersebut, pelaksanaan peribadatan diizinkan untuk dilakukan di seluruh daerah di Indonesia, baik yang masuk PPKM Level 1, 2, maupun 3, tetapi dengan pembatasan tertentu.

Berikut ini adalah peraturannya pembatasannya:

Daerah PPKM Level 1 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas.

Daerah PPKM Level 2 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.

Daerah PPKM Level 3 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lain), dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.

Menag melalui SE tersebut mengimbau, jemaah meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

 Ketentuan kegiatan peribadatan

Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi, di antaranya:

Wajib mengenakan masker

Antar jemaah berjarak 1 meter

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved