Keinginan Terakhir Guru Ati Rohaeni Sebelum Dibunuh Mantan Suami Diungkap Anak Sulung, Ini Katanya
Ada keinginan terakhir dari almarhumah, kata Kris yang ingin sekali terealisasi, yakni menikahkan segera adiknya atau anak bungsu dari Ati Rohaeni
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Muhammad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Meninggalnya seorang guru di SDN 032 Tilil bernama Ai Rohaeni menggegerkan warga Sadang Serang, Kota Bandung.
Pasalnya Ati Rohaeni meninggal seusai dibunuh oleh mantan suaminya sendiri saat akan mengajar anak didiknya di SDN 032 Tilil.
Ati Rohaeni menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian, Senin (7/2/2022) pagi.
Ati Rohaeni meninggalkan dua orang anak lelaki dan satu cucu.
Rasa duka mendalam masih terasa di lingkungan kediaman duka.

Anak sulung korban, Kristiani Nur Cahyo saat ditemui mengaku masih merasakan kehilangan mendalam.
Baginya, sosok Aty Rohaeni bukan saja sebagai seorang ibu melainkan sosok ayah ada pada dirinya.
"Saya merasa ibu itu bukan hanya sosok ibu, tapi merasa sekaligus ayah buat kami, karena ibu ini yang membesarkan saya dan adik saya hingga membiayakan saya sampai ke jenjang kuliah dan lulus," ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Ada keinginan terakhir dari almarhumah, kata Kris yang ingin sekali terealisasi, yakni menikahkan segera adiknya atau anak bungsu dari Ati Rohaeni, yaitu Restu (22).
"Ya insya allah akan tetap dilaksanakan pernikahan adik saya meski ibu telah tiada karena itu keinginan beliau. Rencananya pernikahan akan dilakukan pada Sabtu (12/2/2022)," katanya.
Baca juga: PENGAKUAN Mantan Suami Bunuh Ibu Guru Ati Rohaeni, Sepakat Rujuk Tapi Mantan Istri Selingkuh
Tak hanya mengutarakan keinginan terakhir sosok almarhumah, Kris juga menuturkan sosok ayahnya yang merupakan pelaku dari pembunuhan ini, Nono.
Menurutnya, ayahnya itu sosok yang memang memiliki tempramen tinggi.
"Ayah memang tempramen orangnya. Suka emosian. Tapi, apa yang dia lakukan kemarin itu saya pikir sudah melebihi batas kewajaran," katanya.
Dia berharap aparat kepolisian dapat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku meskipun pelaku adalah ayah kandungnya.