Heboh Video Syur 1 Menit 56 Detik, Pemerannya Diduga Briptu C, Ini Kata Kabid Humas Polda Sulut

Beredarnya video viral berdurasi 1 menit 56 detik itu langsung banyak yang menganggap ada kaitanya dengan kondisi Briptu C yang kini menghilang.

Tribunmanado.com/HO
Berikut sederet foto-foto Polwa cantik berinisial Briptu C kini jadi viral. 

Abraham Abas menambahkan, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022.

"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast

Briptu Christy diketahui adalah polwan yang sehari-harinya bertugas di Polresta Manado.

Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021. 

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sosok Briptu C yang kemudian dikabarkan bahwa C -nya itu adalah Christy, mendadak heboh dan menjadi sorotan publik
Sosok Briptu C yang kemudian dikabarkan bahwa C -nya itu adalah Christy, mendadak heboh dan menjadi sorotan publik (Kolase Tribuncirebon.com/HO)

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pemeran Video Viral 1 Menit 56 Detik Diduga Polwan Cantik Manado, Benarkah Sosok Briptu yang Dicari? 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Viral Video Mesra, Kabid Humas Polda Sulut Tidak Ada Kaitannya dengan Briptu Christy

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved