Ayah dan Anak Datangi Rudi Hartono yang Terbaring Sakit, Dikira Mau Jenguk Malah Aniaya Pakai Sajam
Ayah dan anak di Cianjur kompak menganiaya seorang warga lantaran dendam. Ini kronologinya
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Ayah dan anak di Cianjur kompak menganiaya seorang warga lantaran dendam.
Korban yang bernama Rudi Hartono alias Baron harus dirawat intensif karena mengalami luka bacok di bagian kepala, telinga kiri putus, dan luka di punggung.
Saat didatangi para pelaku, korban sedang terbaring di kamar karena baru mengalami kecelakaan motor.
Ayah dan anak yang berinisial AR dan RH ini dibantu MJ teman RH dalam melaksanakan aksinya membacok korban di Kampung Lebak Peundeuy RT 04/03, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB .
Baca juga: Hati-hati Jaga Prokes! Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Bertambah Lagi, Kini Mencapai 261 Orang
Baca juga: Detik-detik Mengerikan Guru SDN 032 Tilil Dihabisi Mantan Suami, Korban Dikejar dan Ditusuk
Sebanyak enam buah golok berbagai bentuk diamankan pihak kepolisian yang diduga menjadi alat pelaku untuk menganiaya korban.
Setelah membacok korban para pelaku lantas melarikan diri, pelaku yang tertangkap pertama adalah MJ yang masih berada di kawasan Kecamatan Cikalongkulon.
Dari MJ pihak kepolisian mendapat keterangan bahwa anak dan ayah yang membacok Rudi kabur ke arah Priangan Timur dan jejaknya ketahuan di kawasan Panjalu Ciamis.
Satreskrim Polres Cianjur langsung berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan langsung mengejar para pelaku dengan petunjuk yang ada.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan setelah tiga hari mengejar para pelaku yang membacok korban berhasil tertangkap.
Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Guru SDN 032 Tilil Sadang Serang, Sakit Hati Karena Ini
"Jadi kami mendapat keterangan bahwa ada penganiayaan dengan motif dendam pribadi, korban dihampiri di rumahnya dan langsung dianiaya oleh tiga orang dengan menggunakan lima buah golok berbeda bentuk," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/2/2022) siang.
Kapolres mengatakan, dendam pribadi karena pelaku juga sempat dibacok beberapa waktu lalu.
"Jadi ayah dan anak ini anaknya sempat dibacok, kemudian anaknya mengajak ayahnya untuk balas dendam," katanya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(fam)