Habib Yusuf Alkaf Diduga Cabuli 2 Santriwati, Modus Minta Dipijat, Korban Trauma dan Berhenti Mondok

Polres Pamekasan telah menangkap Habib Yusuf Alkaf yang diduga mencabuli dua santriwatinya.

Youtube Habib Yusuf Alkaf Official
Habib Yusuf Alkaf 

TRIBUNCIREBON.COM- Polres Pamekasan telah menangkap Habib Yusuf Alkaf yang diduga mencabuli dua santriwatinya.

Tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan hingga 20 Februari 2022 mendatang.

Penyidik Polres Pamekasan telah mengumpulkan barang bukti dari korban.

Jumlah korban dugaan pencabulan diperkirakan akan bertambah.

Berikut informasi terbaru kasus Habib Yusuf Alkaf sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Polisi Ungkap Modus Tersangka

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Tomy Prambana, mengungkapkan modus tersangka adalah mengajak korban masuk ke studio dan diminta memijat.

Aksi pencabulan disebut dilakukan di dalam studio tempat membuat konten pengajian yang kerap diunggah di akun YouTube milik Yusuf.

Setelah memijat, korban kemudian diminta merangsang sampai tersangka ejakulasi.

 
Air mani yang keluar dari tersangka kemudian diminta diusapkan ke wajah korban dengan dalih untuk mendapatkan berkah dan awet muda.

"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir Kompas.com.

Korban Alami Trauma Berat

Tomy Prambana menjelaskan, kondisi kedua korban saat ini trauma berat.

Bahkan, seorang korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.

Habib Yusuf Alkaf
Habib Yusuf Alkaf (Youtube Habib Yusuf Alkaf Official)

Sedangkan, korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved