Susi Air Bantah Tak Bayar Sewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Tapi Tetap Diusir dari Hanggar
Pihak Susi Pudjiastuti membantah adanya kabar yang menyebut jika Susi Air tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
TRIBUNCIREBON.COM - Pihak Susi Air tegaskan jika mereka telah membayar sewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
Seperti kita ketahui pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak 2 Februari 2022 oleh Satpol PP Pemkab Malinau.
Video pengusiran atau pengeluaran pesawat Susi Air ini viral setelah diunggah ke media sosial.
Bahkan pemilik maskapai Susi Air, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sangat kecewa atas tindakan Satpol PP Malinau.

Pihak Susi Pudjiastuti membantah adanya kabar yang menyebut jika Susi Air tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia.
Donal menjelaskan bahwa Susi Air telah melayani jasa penerbangan di Malinau sejak beberapa tahun lalu.
Susi Air juga menyewa Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara sejak 2012 sebesar Rp 15,3 juta.
Baca juga: Memanas Pihak Susi Sebut Bupati Malinau Terindikasi Bohong, Ngaku Tak Terima Surat Perpanjangan Sewa
Namun pada 2020 dan 2021, Susi Air mengakui terjadi keterlambatan pembayaran sewa karena pandemi Covid-19.
Saat itu kata Donal, bandara dan Susi Air tidak beroperasi secara normal.
Meskipun begitu, Donal mengatakan bahwa Susi Air telah membayar keterlambatan biaya sewa hanggar termasuk dendanya.
"Dihitung total sudah berkontribusi (penerimaan daerah Kabupaten Malinau) sebesar Rp 3 miliar. Susi Air itu sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar.
Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi," ujarnya.