Sosok

SOSOK Damai Hari Lubis Laporkan Jenderal Dudung ke Polisi, Pernah Tolak Ahok & Minta Prabowo Mundur

sosok Damai Hari Lubis, Koordinator Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan KSAD Jenderal Dudung

Editor: Mumu Mujahidin
kolase tribunnews
Damai Hari Lubis yang melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman ke Puspomad. Berikut ini sosoknya. 

TRIBUNCIREBON.COM - Siapakan orang yang melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman?

Adalah sosok Damai Hari Lubis, Koordinator Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman atas penodaan agama.

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang menyebut Tuhan Bukan Orang Arab dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (Instagram resmi TNI AD)

Damai Hari Lubis mengatakan pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.

"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.

Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.

Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jenderal Dudung Dipolisikan oleh Koalisi Ulama Soal Penistaan Agama, Ini Tanggapan Jenderal Andika

"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Mereaksi laporan itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan telah menindaklanjuti sejak Senin, 31 Januari 2022.

"Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan," tutur Andika di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Jumat (4/2/2022).

Andika mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal guna membahas laporan tersebut pada Senin (31/1/2022).

Andika mengatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan lebih dulu secara langsung kepada pelapor.

Sebab, pihak pelapor ketika melaporkan ke Puspomad hanya berbentuk tertulis.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved