Sosok

SOSOK Briptu C atau Briptu Christy, Heboh Disebut Hilang, Ternyata Polwan Cantik Ini Buronan Polisi

Sosok Briptu C yang kemudian dikabarkan bahwa C -nya itu adalah Christy, mendadak heboh dan menjadi sorotan publik

Editor: dedy herdiana
Kolase Tribuncirebon.com/HO
Sosok Briptu C yang kemudian dikabarkan bahwa C -nya itu adalah Christy, mendadak heboh dan menjadi sorotan publik 

TRIBUNCIREBON.COM, MANADO - Sosok Briptu C yang kemudian dikabarkan bahwa C -nya itu adalah Christy, mendadak heboh dan menjadi sorotan publik

Karena baru-baru ini ramai di media sosial ada polisi wanita ( Polwan) yang hilang.

Polwan yang memiliki paras cantik asal Manado, kini tengah diburu Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Polwan cantik Briptu C atau Briptu Christy ini anggota Polresta Manado.

Hilangnya Polwan cantiknya ternyata karena kabur dan kini menjadi buron dari satuannya sendiri.

Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.  

Heboh seorang polisi wanita  (Polwan), Briptu C di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan hilang.
Heboh seorang polisi wanita  (Polwan), Briptu C di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan hilang. (Kolase Tribuncirebon/HO)

Baca juga: HEBOH Polwan Cantik Briptu C Hilang dan Viral di Medsos, Terungkap Nasibnya Tengah Diburu Polisi

Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

Sebelumnya salah satu oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang viral di media sosial.

Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. 

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved