Sebelum Meninggal, Pemimpin NII Sensen Komara Beri Wasiat Kepada 3 Jenderal, 'Lanjutkan Perjuangan'

Sebelum Sensen meninggal dunia pada Agustus 2020 silam, ketiga orang tersebut mendapat mandat langsung sebagai jenderal untuk meneruskan perjuangan NI

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Sidqi
Jajang Koswara, Ujer Januari dan Sodikin meminta maaf secara terbuka di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022) 

Laporan Kontributor Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50) dan Sodikin (48) diketahui mendapat wasiat langsung dari Sensen Komara yang merupakan pemimpin NII.

Ketiganya kini sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan segera dipersidangkan.

Sebelum Sensen meninggal dunia pada Agustus 2020 silam, ketiga orang tersebut mendapat mandat langsung sebagai jenderal untuk meneruskan perjuangan NII.

"Dulunya mereka mendapat perintah dari Sensen Komara sebagai presidennya, lantas mereka diberikan penobatan atau jabatan sebagai namanya panglima atau jenderal," ujar pengacara ketiga tersangka, Ega Gunawan saat diwawancarai Tribunjabar.id, Jumat (4/2/2022) di Polres Garut.

Baca juga: 3 Pria yang Mengaku Panglima NII di Garut Diperiksa Polisi Buntut Video Viral Pengibaran Bendera NII

Baca juga: VIDEO Tiga Pria Jalan Kaki Kibarkan Bendera NII di Garut, Sebut PBB dan Amerika, Mendadak Viral

Ega menjelaskan wasiat tersebut diserahkan kepada ketiga tersangka untuk melanjutkan perjuangannya dalam mendirikan Negara Islam Indonesia (NII).

Menurutnya ketiga tersangka juga melakukan upaya makar tersebut tidak melibatkan yang lain dan hanya bergerak sendirian.

"Mereka melakukan makar tersebut adalah tiga orang dan tidak melibatkan yang lain, tidak juga melibatkan keluarga dan lingkungan di kampung halamannya," ungkapnya.

Wasiat tersebut kemudian mereka jalankan dengan menggunakan media elektronik melalui media sosial Youtube dan rutin mengunggah konten-konten terkait NII.

Akun tersebut diketahui dibuat oleh Sensen Komara dan turut juga diserahkan kepada ketiga tersangka berbarengan dengan wasiat tersebut.

"Ia jalankan wasiat tersebut menggunakan media Youtube dan yang mengupload pun merupakan salah seorang tersangka."

"Memang itu akunnya sudah dibuatkan dan disediakan oleh Sensen Komara," ujar Ega.

Ega menjelaskan pihaknya saat ini tengah mengupayakan hak-hak hukum ketiga tersangka agar terpenuhi.

Ia juga menyebut bahwa kemarin ketiga tersangka kini sudah meminta maaf dan telah kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mereka sudah menyadari bahwa perbuatannya itu mereka itu salah dan sudah mengakui bahwa dia adalah (bagian dari) NKRI, dan dia berkiblat ke Ka'bah dan beragama Islam," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved