Modus Satpam Rumah Sakit di Bandung Mencabuli Anak Pasien hingga 5 Kali, Bilang Suka Sama Suka
Perbuatan bejat oknum satpam Asep Wisnu Sugiarto dilakukan sejak Oktober sampai Desember 2021, terhadap anak pasien yang sedang menjalani rawat inap.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, satpam berinisial AW itu sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak Oktober sampai Desember 2021.
"Persetubuhan dilakukan di Kota Bandung dengan korban anak di bawah umur, pekerjaan seorang Security di salah satu Rumah Sakit, pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan," ujar Rudi Trihandoyo, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022).

Rudi mengatakan, pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan modus membujuk rayu korban.
"Dilakukan sudah lima kali, dengan modusnya membujuk, mengiming-imingkan, sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan," katanya.
Menurut Rudi, korban dan pelaku sudah saling kenal.
Perkenalan dimulai saat korban menemani ibunya yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.
"Hubungan korban dengan pelaku itu kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali yang tadi saya sampaikan," ucapnya.
Kepada Polisi, AW mengaku bahwa status nya dengan korban adalah sepasang kekasih.
Menurutnya, persetubuhan yang dilakukan atas dasar saling suka.
"Karena ada hubungan kekasih, pacaran, karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," ujar AW.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.