Habib Bahar bin Smith Disebut-sebut Sekarat di Dalam Tahanan Polda Jabar, Ini Faktanya
Beredar kabar di media sosial bahwa Habib Bahar bin Smith yang berada di tahanan Polda Jabar dalam keadaan sekarat. Ini fakta yang sebenarnya.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Beredar kabar di media sosial bahwa Habib Bahar bin Smith yang berada di tahanan Polda Jabar dalam keadaan sekarat. Ini fakta yang sebenarnya.
Kabar tersebut ternyata hoax alias bohong atau tidak benar.
Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022).
"Wah, tidak benar itu," ujar Ichwan.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Habib Bahar Ditolak Polda Jabar, Begini Respon Kuasa Hukum
Baca juga: Ratusan Ulama Diklaim Jadi Penjamin Habib Bahar, Ini Tanggapan Polda Jabar Soal Penangguhan Tahanan
Ichwan mengaku bertemu Habib belum lama ini dan kondisinya sehat, tidak seperti informasi yang beredar.
"Ketemu, dampingi beliau terus," katanya.
Sebelumnya, beredar informasi tidak jelas terkait kondisi Bahan bin Smith di salah satu chanel media sosial YouTube. Dalam video tersebut, Habib Bahar dikabarkan sakit, bahkan sekarat.
Saat ini, Bahar masih ditahan di Polda Jabar, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Penangguhan Ditolak
Beberapa waktu lalu Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan beberapa kali. Ternyata Polda Jabar belum mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022).
Alasan Polda Jabar belum mengabulkan penangguhan Bahar tetap sama, yakni Bahar masih dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," katanya.
Kasus penyebaran berita bohong itupun saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Masih melengkapi berkas perkara," ucapnya.
Bahar saat ini masih ditahan di Polda Jabar atas perkara dugaan penyebaran berita bohong.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta sudah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan.
"Iya benar (diajukan penangguhan). Karena kita nunggu jawaban dari penyidik bagaimana. Maka kita ajukan lagi," ujar Ichwan Tuankotta.
Bahkan, sejumlah ulama dijadikan penjamin dalam pengajuan tersebut. Termasuk istri dari habib Bahar juga ikut menjamin penangguhan penahanan ini.
"Seluruh ulama se-Jabar. Ratusan ulama se-Jabar menjamin habib Bajar. Kemudian dari istri habib Bahar," katanya.
Sebelumnya, pihak Habib Bahar sudah pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi belum dikabulkan oleh Polda Jabar.
"Kita belum dapat jawabannya dari Polda Jabar, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan istri dari para ulama se-Jawa Barat," ujar Ichwan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan Ichwan, dalam surat permohonan penangguhan penahanan pertama, pihaknya beralasan jika Bahar dibutuhkan oleh para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Alasan penangguhannya karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama di Pondok, kedua karena dia tulang punggung keluarga juga, dan menjamin tidak akan melarikan diri," katanya.
Dalam surat pengajuan penangguhan kedua ini, kata dia, alasannya masih sama dan ditambahkan penjamin dari Istri dan para ulama se-Jawa Barat.
"Ya, sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menghilangkan barang bukti, itu standarnya," ucapnya.
Habib Bahar menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.