Habib Bahar bin Smith Disebut-sebut Sekarat di Dalam Tahanan Polda Jabar, Ini Faktanya
Beredar kabar di media sosial bahwa Habib Bahar bin Smith yang berada di tahanan Polda Jabar dalam keadaan sekarat. Ini fakta yang sebenarnya.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Beredar kabar di media sosial bahwa Habib Bahar bin Smith yang berada di tahanan Polda Jabar dalam keadaan sekarat. Ini fakta yang sebenarnya.
Kabar tersebut ternyata hoax alias bohong atau tidak benar.
Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022).
"Wah, tidak benar itu," ujar Ichwan.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Habib Bahar Ditolak Polda Jabar, Begini Respon Kuasa Hukum
Baca juga: Ratusan Ulama Diklaim Jadi Penjamin Habib Bahar, Ini Tanggapan Polda Jabar Soal Penangguhan Tahanan
Ichwan mengaku bertemu Habib belum lama ini dan kondisinya sehat, tidak seperti informasi yang beredar.
"Ketemu, dampingi beliau terus," katanya.
Sebelumnya, beredar informasi tidak jelas terkait kondisi Bahan bin Smith di salah satu chanel media sosial YouTube. Dalam video tersebut, Habib Bahar dikabarkan sakit, bahkan sekarat.
Saat ini, Bahar masih ditahan di Polda Jabar, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Penangguhan Ditolak
Beberapa waktu lalu Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan beberapa kali. Ternyata Polda Jabar belum mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022).
Alasan Polda Jabar belum mengabulkan penangguhan Bahar tetap sama, yakni Bahar masih dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," katanya.
Kasus penyebaran berita bohong itupun saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Masih melengkapi berkas perkara," ucapnya.