BLT UMKM 2022

BLT UMKM 2022 Kembali Dilanjutkan, Cek Daftar Penerima Bantuan Melalui Link eform.bri.co.id/bpum

UMKM yang pernah mendapat bantuan pada 2020 dan 2021, dharap untuk segera mengecek daftar nama penerima bantuan UMKM 2022

Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Ratusan warga berbondong-bondong datangi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan untuk mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Senin (19/10/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Dua tahun pandemi membuat perekonomian merosot,. Hal itu dirasakan pula oleh kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM). Karena itu, pemerintah mengucurkan dana bantuan untuk UMKM agar tetap berjalan.

Tahun 2022 ini, Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM kembali dilanjutkan. Untuk para UMKM yang pernah mendapat bantuan pada 2020 dan 2021, dharap untuk segera mengecek daftar nama penerima bantuan UMKM 2022 dengan login link eform.bri.co.id/bpum.

Selain cek daftar nama penerima bantuan UMKM 2022 dengan login link eform.bri.co.id/bpum, simak juga cara daftar online UMKM di oss.go.id.

Baca juga: Cara Mudah Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Tanpa Antre

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Nasabah BRI dan BNI Cair di Bulan Mei 2021

Presiden Jokowi menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022 simak ketentuan dan cara cek daftar penerima di link .

Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden. Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Nantinya bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok penerima, diantaranya, 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.

Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Disetujui Presiden Jokowi, BLT UMKM Siap Lanjut di 2022, Simak Ketentuannya.

Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved