SOSOK Bupati Malinau, Wempi Mawa Bikin Susi Pudjiastuti Kecewa, Anak Buah Keluarkan Pesawat Susi Air

Berikut profil dan biodata Bupati Malinau Wempi W Mawa yang menugaskan Satpol PP angkut pesawat Susi Air.

Editor: Mumu Mujahidin
(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI)
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Balai Pendidikan dan Pelatihan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (4/10/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNCIREBON.COM - Buntut video viral dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau sosok Bupati Malinau jadi sorotan.

Berikut profil dan biodata Bupati Malinau Wempi W Mawa yang menugaskan Satpol PP angkut pesawat Susi Air.

Sang mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, pemilik Susi Air juga tak tinggal diam.

Melalui akun Twitternya, ia juga membagikan video dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Satpol PP Malinau itu.

Diberitakan sebelumnya, pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022).

Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Balai Pendidikan dan Pelatihan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (4/10/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Balai Pendidikan dan Pelatihan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (4/10/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI ((TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI))

Eksekusi itu dilakukan oleh personel Satpol PP Kabupaten Malinau.

Belakangan diketahui, pengeluaran paksa dilakukan karena masa sewa hangar oleh Susi Air telah habis.

Upaya perpanjangan sewa yang diajukan oleh pihak Susi Air pada November 2021 tidak dikabulkan oleh Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Bupati disebut justru memberikan sewa kepada maskapai lain.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," kata Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, sebagaimana diberitakan Tribunnews, Rabu (2/2/2022).

Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan.

Hal tersebut, kata dia, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.

Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah.

Hingga berita ini ditulis, Pemda Malinau belum memberikan penjelasan atas pengeluaran paksa.

Dijanjikan, pada Kamis (3/2/2022) hari ini bakal digelar konferensi pers.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved