Mamah Muda dan Anaknya Tersambar Kereta Api Saat Asik Foto Selfie, Begini Nasib Keduanya

Mamah muda itu wanita bernama Sherly Triska Anggraeni (26) meninggal dunia tersambar kereta api saat asik foto selfie.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews
Ilustrasi - Tewas tak bernyawa 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang mamah muda di Cilacap, Jawa Tengah meninggal dunia tersambar kereta api.

Mamah muda itu wanita bernama Sherly Triska Anggraeni (26) meninggal dunia tersambar kereta api saat asik foto selfie.

Korban yang merupakan warga RT 01/11 Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap itu tewas tersambar kereta api akibat selfie di jalur kereta bersama anak laki-lakinya.

Menurut saksi, korban sedang duduk-duduk bersama anaknya sambil selfi.

Korban membelakangi kereta api yang sedang melintas dari arah timur ke barat.

Baca juga: Nenek 61 Tahun Jatuh ke Jurang 25 Meter Usai Tersambar Kereta Api di Tasikmalaya, Ini Kronologinya

Sebelum tersambar, masinis sudah memberikan seboyan 35, namun korban tidak mengindahkan dan akhirnya menyambar korban.

Akibat peristiwa itu Sherly meninggal di tempat, diketahui korban luka di belakang kepala.

Sementara putranya dirujuk ke RSUD Cilacap.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

Salah satunya yakni selfie di sekitar rel kereta api atau saat kereta api melintas.

Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta.

Terutama saat berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.

"Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun keselamatan perjalanan KA ," ujar Ayep.

Menurut Ayep, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI.

Baca juga: Nenek Ening Terlempar Masuk ke Jurang Usai Tersambar Kereta Api Pasundan di Tasikmalaya

KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved