Wanita Muda Berwajah Manis di Kota Tasikmalaya Jadi Kurir Sabu, Kini Tertunduk di Kantor Polisi
Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menciduk IP, seorang perempuan muda, di Jalan Cikalang Girang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menciduk IP, seorang wanita muda, di Jalan Cikalang Girang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Polisi menangkap IP karena dari hasil penyelidikan diduga menekuni profesi kurir sabu sejak sekitar dua bulan lalu.
Dari perempuan berwajah manis ini, polisi menemukan 0,6 gram sabu dan disita untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, didampingi Kasatnarkoba, AKP Ade Hermawan, mengatakan, profesi kurir yang diperankan IP bagian dari peredaran narkoba sistem putus.
"Tersangka bertugas menempel barang di suatu tempat," kata Kapolres, saat rilis pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari, di Mapolres, Senin (31/1).
Baca juga: Bripka Ricardo Bongkar Borok Seniornya di PN Medan, Sebut AKP Paul Simamora Pakai Sabu, Ini Katanya
Narkoba itu nanti akan diambil oleh si pemesan. "Dengan demikian tidak ada kontak langsung antara penjual dan pembeli," ujar Aszhari.
Sepanjang Januari, lanjut Kapolres, pihaknya mengungkap enam kasus peredaran narkoba dan menangkap enam tersangka pelakunya, termasuk IP.
Enam kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari tiga kasus sabu, satu kasus tembakau sintetis dan dua kasus psikotropika.
"Klasifikasinya, empat pengedar, satu kurir dan satu pemakai," kata Kapolres.
Total barang bukti yang diamankan sekitar 8 gram sabu, 20,3 gram tembakau sintetis, 36 butir pil Zypraz, 64 butir pil Riklona, dan 15 butir pil Alprazolam.
Keenam tersangka bakal dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (firman suryaman)