Tim Edy Mulyadi Ngeluh Kenapa Arteria Dahlan, Abu Janda, dan Habib Kribo Tak Pernah Dipanggil Polisi
Kuasa Hukum Edy Mulyadi mengeluhkan soal sejumlah tokoh yang dianggapnya tidak pernah dipanggil polisi
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA – Selain membeberkan alasan Edy Mulyadi berhalangan hadir saat dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (28/1/2022) lalu, Kuasa Hukum Edy Mulyadi mengeluhkan soal sejumlah tokoh yang dianggapnya tidak pernah dipanggil polisi
Selain itu kuasa hukum juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin (31/1) ini.
Soal keluhannya tersebut, kuasa hukum Edy Mulyadi mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak pernah memanggil figur-figur yang dekat dengan rezim, padahal figur tersebut beberapa kali juga diduga melakukan sikap yang yang sama dengan Edy Mulyadi yakni menyinggung suku dan etnis lain.
Hal ini disampaikan Pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwanto, dalam pernyataan video yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (30/1/2022).
Baca Juga: Adu Argumen Pengacara Edy Mulyadi vs Aliansi Borneo Bersatu soal Dugaan Penghinaan Kalimantan
“Selama ini kami lihat kalau mereka yang selama ini dekat dengan pihak rezim penguasa. Sama sekali belum dilakukan satu pemanggilaan (panggilan polisi)” kata Juju Purwanto.
Ia mencontohkan nama-nama yang sudah pernah dilaporkan ke polisi, namun menurutnya tidak pernah dipanggil.
“Misalnya Ade Armando, Abu Janda, atau Arteria Dahlan sebagai anggota DPR. Saya tidak melihat adanya pemanggilan secara formal dari Mabes Polri atau pihak kepolisian dalam hal ini,” ujarnya.
Baca juga: Panglima Tambak Baya Tantang Edy Mulyadi dan Ancam Kirim Mandau Terbang karena Menghina Kalimantan
Baca Juga: Kata Polisi Soal Surat Pemanggilan Edy Mulyadi Disebut Tak Sesuai Prosedur
Juju Purwanto juga mempersoalkan sosok Zen Assegaf alias Habib Kribo yang juga kontroversial di sosial media dan pernah dilaporkan ke polisi.
“Demikian juga yang selalu ramai di Medsos seperti Habib Kribo. Walaupun beberapa kali mereka-mereka itu dilaporkan masyarakat tetapi kami tidak pernah melihat mereka dipanggil secara formal oleh pihak penyidik untuk memeriksa mereka-mereka itu,” tukasnya.
Dia berharap pihak kepolisian dapat memperlakukan secara setara kilennya maupun para figur-fgur yang dekat dengan rezim penguasa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Prosedur Pemanggilan Tidak Sesuai dengan KUHAP
“Kami tetap berharap bahwa mereka bisa diperlakukan secara hukum yang sama,” pungkasnya.
Namun berdasarkan catatan KOMPAS.TV, Ade Armando yang juga dikenal sebagai pakar komunikasi pernah dipanggil dan diperiksa polisi dalam kasus meme Gubernur DKI Jakarta pada 2019.
Pemeriksaan terhadap Ade Armando berlangsung pada Rabu 20 November 2019.
Sementara itu Abud Janda atau Permadi Arya juga pernah diperiksa Bareskrim Polri pada 4 Februari 2021.
Permadi Arya diperiksa dalam laporan dugaan ujaran rasialisme terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Alasan Edy Mulyadi berhalangan hadir pada pemanggilan pertama
Edy Mulyadi tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri sebagai saksi ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022).
Kuasa hukum Edy Mulyadi, yaitu Herman Kadir, menyatakan kliennya berhalangan hadir.
"Beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ujar Herman.
Baca Juga: Polisi akan Jemput Edy Mulyadi jika Mangkir dari Panggilan Kedua pada 31 Januari 2022
Menurut Herman, pemanggilan kepada Edy tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujarnya.
Ia menyampaikan, seharusnya pemanggilan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat pemanggilan diberikan ke kliennya.
Ada pun, Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy pada Rabu lalu.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman. (*)