SOSOK Randa Septian, Pemain Sinetron Ganteng-ganteng Serigala yang Ditangkap karena Kasus Narkoba

Randa Septian ditangkap bersama dengan rekannya di sebuah hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Senin (31/1/2022).

(Tangkap layar instagram @randaseptian)
Artis sinetron Randa Septian ditangkap polisi, lantaran terjerat kasus narkoba. 

Namanya lebih dikenal luas setelah ia membintangi sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan yang ditayangkan di Trans TV.

Ia juga telah membintangi beberapa FTV.

Diambil dari Wikipedia, berikut judul-judul film juga sinetrong yang pernah Ia bintangi:

Baca juga: Rano Karno Akui Tak Bisa Menulis Naskah Film Selain Si Doel

Film

2014: Ular Tangga

2018: Reuny Z

Sinteron

2013: Terbang Bersamamu

2014: Jagoan Jagoan Katropolitan  dan Ksatria Pandawa 5 

2015: Vampire  dan Ganteng Ganteng Serigala 

2018: Menembus Mata Bathin The Series (Bintang Tamu) 

2019: Kampung Atas Kampung Bawah 

Akibat kasus yang tengah dialaminya kini, Randa Septian dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Ach. Fawaidi)

Berita narkoba


Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved