SOSOK Muhammad Farsha Kautsar Transfer Duit Korupsi Ayahnya ke Siwi Widi, Kerap Belanja Barang Mahal

Muhammad Farsha Kautsar diduga mengirim uang hasil korupsi Wawan ke rekening mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS.com Tatang Guritno/TRIBUNNEWS.com Jeprima
Eks pejabat Ditjen Pajak yang merupakan terdakwa kasus korupsi, Wawan Ridwan (kiri) dan eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (kanan). 

TRIBUNCIREBON.COM - Nama Muhammad Farsha Kautsar terseret kasus korupsi eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan.

Dimana Muhammad Farsha Kautsar menurpakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan.

Selain Muhammad Farsha Kautsar nama Siwi Widi Purwanti eks pramugari Garuda Indonesia juga terseret kasus korupsi Wawan Ridwan.

Berikut ini profil Muhammad Farsha Kautsar, anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, yang terlibat kasus korupsi sang ayah.

Muhammad Farsha Kautsar diduga mengirim uang hasil korupsi Wawan ke rekening mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Dilansir Tribunnews, Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp647,85 juta.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan Wawan, seperti dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Selain ke Siwi, Farsha juga mengirim ke rekening dua temannya, yaitu Adinda Rana senilai Rp39,1 juta dan Bimo Edwinanto sebesar Rp296 juta, mengutip Kompas.com.

Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra).
Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Diketahui, ayah Farsha, Wawan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, di antaranya dibantu sang putra.

Profil Muhammad Farsha Kautsar

Muhammad Farsha Kautsar adalah putra eks pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, yang terjerat kasus TPPU.

Berdasarkan keterangan JPU saat membacakan surat dakwaan Wawan, Farsha saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

“Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa,” tutur jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), nama Farsha tercatat di dua perguruan tinggi.

Pada 2017 lalu, ia masuk sebagai mahasiswa Universitas Telkom program studi Teknik Industri.

Namun, statusnya saat ini sudah mengundurkan diri.

Nama Farsha juga tercatat di Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai mahasiswa program studi Hukum.

Ia masuk UII pada semester genap 20019 dengan status awal mahasiswa Pindahan Alih Bentuk.

Farsha diketahui belum lulus dan masih menempuh kuliah di UII.

Mengutip situs resmi Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII (LEM FH UII), Farsha tercatat sebagai anggota Fungsionaris Departemen Poljar LEM FH UII periode 2020-2021.

Saat Tribunnews melakukan penelusuran di Google, profil LinkedIn Farsha muncul.

Tetapi, saat diklik, profilnya tersebut tak lagi ditemukan.

Beli Barang Mewah Pakai Uang Hasil Korupsi Bareng sang Ayah

Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar bersama rekannya Alfred Simanjuntak untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar bersama rekannya Alfred Simanjuntak untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Muhammad Farsha Kautsar terlibat kasus TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan.

Hasil dari Wawan dan Farsha TPPU tersebut dibelanjakan barang mewah, tanah, hingga ditransfer ke sejumlah pihak.

Farsha sendiri diketahui membeli jam mewah seharga Rp888,83 juta dan dua mobil mewah, Mitsubishi Outkander dan Mercedez-Benz C300 Coupe, senilai Rp1,379 miliar.

Farsha membayar jam yang dibelinya menggunakan rekening Bank Mandiri miliknya.

“Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000,” kata jaksa.

Dalam pandangan jaksa, Farsha tak mungkin bisa melakukan pembelian barang mewah tersebut tanpa uang dari Wawan.

Lantaran, Farsha saat ini masih berstatus mahasiswa dan masih dalam tanggungan terdakwa.

Siwi Widi akan Dihadirkan di Sidang Selanjutnya

Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi saat keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). Siwi diperiksa terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok, yang menudingnya sebagai simpanan atau gundik mantan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Tribunnews/Jeprima
Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi saat keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). Siwi diperiksa terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok, yang menudingnya sebagai simpanan atau gundik mantan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Nama mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, kembali menjadi sorotan.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp 647,85 juta dari anak kandung pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Terkait dugaan tersebut, Siwi rencananya akan dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali tak bisa memastikan kapan Siwi akan dipanggil.

Pasalnya, pemanggilan Siwi tergantung kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di persidangan nanti.

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tatang Guritno)

Berita lain terkait Muhammad Farsha Kautsar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved