Kasus Habib Bahar

Habib Bahar Jadi Ditangguhkan Penahanan dan Keluar dari Penjara? Ini Jawaban Polda Jabar

Habib Bahar bin Smith jadi keluar dari penjara? Ternyata ini jawaban Polda Jabar

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Bahar bin Smith 

"Alasan penangguhannya karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama  di Pondok, kedua karena dia tulang punggung keluarga juga, dan menjamin tidak akan melarikan diri," katanya. 

Dalam surat pengajuan penangguhan kedua ini, kata dia, alasannya masih sama dan ditambahkan penjamin dari Istri dan para ulama se-Jawa Barat. 

"Ya, sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menghilangkan barang bukti, itu standarnya," ucapnya. 

Habib Bahar menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka. 

Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Setelah 3 Hari Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Pernyataan Polda Jabar 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved