Santri di Aceh Dirudapaksa Kepala Pondok hingga 5 Kali, Dilakukan di Kamar Korban hingga Villa
Tim Polres Aceh Tenggara dilaporkan menangkap Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara, SA (37), karena diduga telah merudapaksa seorang santrinya
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang oknum pimpinan pesantren di Aceh Tenggara diduga merudapaksa santriwatinya.
Tim Polres Aceh Tenggara dilaporkan menangkap Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara, SA (37), karena diduga telah merudapaksa seorang santrinya, Sabtu (22/1/2022).
Korban santriwati berinisial M (16) warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto membenarkan penangkapan itu.
Baca juga: RUDAPAKSA 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hukumannya Diperingan, Bagaimana Tanggapan Jaksa?
Dia mengatakan, kasus itu terungkap atas laporan korban dan keluarganya ke Mapolres Aceh Tenggara, Jumat (21/1/2022).
Sehari setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
“Dia ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 34 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat,” sebut Suparwanto.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu sendiri dilakukan sebanyak lima kali dalam rentang waktu Agustus 2021–Januari 2022.
Diduga, empat kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren dan satu kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Korban, kata Kasat Reskrim, juga santriwati di pesantren yang dipimpin oleh SA.
“Sekarang kami sudah tangkap pelakunya. Berikutnya akan dilakukan pemeriksaan dan seterusnya hingga melengkapi berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas dia.
Baca juga: Hamil 4 Bulan Santriwati Kabur dari Pesantren Izin Mau Vaksinasi, Digerebek Polisi di Kosan Pacar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Baitul Mal Ditangkap karena Perkosa Santri di Aceh Tenggara"
(*/tribun-medan.com)