Remaja 13 Tahun Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri Gara-gara Sakit Hati, Ini Kronologinya

Gadis 16 tahun di Aceh ternyata dibunuh oleh adik laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun.

Editor: Mumu Mujahidin
ist
Ilustrasi - Borgol 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang adik di Aceh tega mengahbisi nyawa kakak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus penemuan jasad remaja putri berusia 16 tahun di kebun kopi di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh akhirnya terungkap.

Korban ternyata dibunuh oleh adik laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati.

Pelaku kesal karena meminta uang kepada korban tapi tak diberikan.

Ilustrasi pisau
Ilustrasi pisau (shutterstock)

Diketahui, jasad korban ditemukan pada 15 Januari 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Aceh Tengah, diketahui bahwa motif pembunuhan itu lantaran sang adik sakit hati kepada kakaknya, sehingga berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku sakit hati saat dia meminta uang kepada kakaknya," ungkap Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nulhakim melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim kepada Serambi, Jumat (21/1/2021).

Menurut Ibrahim, saat itu korban tak bersedia memberikan uang yang diminta oleh sang adik, sehingga terjadi keributan dan aksi saling dorong.

“Pelaku saat itu memang lagi butuh uang, sehingga dia nekat melakukan penganian terhadap kakaknya," tambah Kasat Reskrim.

Setelah perkelahian, pelaku mengambil uang senilai Rp 900 ribu dari tangan kakaknya dan kemudian meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.

Iptu Ibrahim juga mengungkapkan bahwa pelaku saat dimintai keterangan sering memberi jawaban yang berubah-ubah.

"Pelaku ini masih dibawah umur dan sering berubah-ubah saat memberi keterangan, kita tidak bisa memaksa, harus pelan-pelan," ujar Ibrahim.

Baca juga: KRONOLOGI Karyawati BRI Link Ditembak Perampok Saat akan Selamatkan Uang Rp 50 Juta

Beredar video

Sementara itu, beberapa hari terakhir ini beredar video di kalangan terbatas yang berisi pengakuan pelaku saat dimintai keterangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved