Ekspresi Herry Wirawan Saat Bacakan Nota Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Kejati Jabar

Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya yang hanya 2 lembar secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. 

Editor: Mumu Mujahidin
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dokumen nota pembelaan atau pleidoi Herry Wirawan hanya dua lembar. 

Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022). 

Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. 

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai persidangan

Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata. 

Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir.
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. (Istimewa)

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 santriwati di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Mengaku Salah, Minta Hukumannya Dikurangi

Baca juga: Begini Isi Pleidoi Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati yang Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved