Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Masih Bercanda Setelah Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Kepala Rutan

Perilaku Herry Wirawan tidak berubah pasca dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa belasan santriwati di bawah umur hingga hamil. Delapan anak telah lahir. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Perilaku Herry Wirawan tidak berubah pasca dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022). 

Dikatakan Riko, pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski dirinya telah dituntut hukuman mati. 

Baca juga: KABAR Terbaru Anggota TNI AD Tewas Ditusuk di Pluit: Puspom TNI Turun Tangan, Satu Orang Tersangka

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap solat, waktunya ke mushola yah ke mushola," ujar Riko. 

Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan. 

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya. 

Baca juga: HEAD TO HEAD Persib Bandung Vs Borneo FC, Catatan Pertemuan Maung Lebih Baik dari Pesut Etam

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Diberitakan sebelumnya, ustaz cabul Herry Wirawan yang merudapaksa dan menghamili belasan santriwati rencananya akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis  (20/1/2022) lusa.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia serta harta kekayaannya dimiskinkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar,  Asep N Mulyana.

Belum diketahui rancangan pleidoi Herry Wirawan seperti apa.  Namun kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengaku pihaknya bersama kliennya sudah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan di persidangan.

Selain itu, Herry akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. "Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberikan kesempatan untuk pembelaan," ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Ia melanjutkan materi pledoi akan menanggapi dakwaan dan fakta persidangan yang muncul. Sedangkan Herry akan menyampaikan pembelaan secara pribadi. "Kami secara hukum dan Herry diberi kesempatan ungkapkan sendiri," katanya.

Pekan lalu, Asep menduga saat ia membacakan tuntutan hukuman mati akan melihat ekspresi berbeda dari Herry Wirawan.

Ia mengira akan muncul ekspresi rasa sedih atau menyesal pada diri terdakwa, namun nyatanya tidak.

Ekspresi raut wajah Herry Wirawan dinilai jaksa seolah tak menyesal saat dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: MUI Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Hakim Sebaiknya Kabulkan Tuntutan Jaksa

Hal itu yang membuat jaksa yang membacakan tuntutan terkejut.

Jaksa menilai, pada umumnya saat seorang terdakwa dituntut hukuman mati, setidaknya meneteskan air mata.

Air mata tersebut sebagai ungkapan rasa menyesal.

Namun, hal itu tidak terjadi pada Herry Wirawan yang dihadirkan langsung di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

JPU yang tak lain adalah Kajati Jabar Asep N Mulyana pun mengaku terkejut.

Asep merasa heran dengan ekspresi Herry. Menurutnya, selama 25 tahun menjadi jaksa, ekspresi Herry Wirawan lain daripada terdakwa lain.

Ia mengatakan, terdakwa akan histeris atau menangis ketika dituntut hukuman mati. Herry Wirawan justru terlihat tenang.

 Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.

Bahkan seharusnya menurut Asep, Herry Wirawan tak menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.

"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul"

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One, Rabu (12/1/2022).

Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim saat dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia.

Melihat reaksi Herry, Asep N Mulyana punya alibi. Menurutnya, Herry dalam sehat dengan kondisi mental yang baik.

"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana.

Dalam persidangan, Herry Wirawan dituntut jaksa dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Jaksa juga menuntut aset Herry Wirawan diserahkan kepada negara untuk membiayai korban rudapaksa dan bayi-bayi yang dilahirkan. 

Tak cukup sampai di situ, jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan denda Rp 500 juta.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep N Mulyana.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia."

"(Ketiga) Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," sambungnya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Yayasan milik Herry Wirawan dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," kata Asep N Mulyana.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved