Dituntut Hukuman Mati dan Dikebiri, Herry Wirawan Ustaz yang Hamili Santriwati Akan Membela Diri
Ustaz cabul Herry Wirawan yang merudapaksa dan menghamili belasan santriwati akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi
Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.
Bahkan seharusnya menurut Asep, Herry Wirawan tak menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.
"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul"
"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One, Rabu (12/1/2022).
Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim saat dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia.
Melihat reaksi Herry, Asep N Mulyana punya alibi. Menurutnya, Herry dalam sehat dengan kondisi mental yang baik.
"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana.
Dalam persidangan, Herry Wirawan dituntut jaksa dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Jaksa juga menuntut aset Herry Wirawan diserahkan kepada negara untuk membiayai korban rudapaksa dan bayi-bayi yang dilahirkan.
Tak cukup sampai di situ, jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep N Mulyana.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia."
"(Ketiga) Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," sambungnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Yayasan milik Herry Wirawan dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.